Jakarta Translate menyediakan jasa penerjemahan semua jenis dokumen legal untuk urusan hukum, bisnis, hingga studi luar negeri. Hasil terjemahan dijamin aman, resmi, serta diakui oleh Pemerintah dan Kedutaan Besar
+62822 2100 9001
Layanan ini dikhususkan untuk berbagai dokumen legal seperti akta, ijazah, kontrak kerja, sertifikat properti, dan sebagainya. Hasil terjemahan bersifat resmi, berkekuatan hukum, serta dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi pemerintah maupun kedutaan besar
Layanan ini dibutuhkan untuk menerjemahkan teks umum seperti buku, karya ilmiah, artikel website, atau dokumen non-legal lainnya. Hasil terjemahan penerjemah non-legal dijamin akurat tanpa mengubah makna teks asli.
Interpreter atau Juru Bahasa dibutuhkan sebagai jembatan komunikasi antara WNA dengan WNI. Layanan ini memungkinkan penerjemahan verbal secara real-time seperti saat konferensi, kuliah umum, atau kegiatan komunal lainnya.
Legalisasi dokumen dilakukan terhadap dokumen yang membutuhkan pengesahan agar diakui di luar negeri. Legalisasi ini dilakukan oleh Kementerian, Kedutaan Besar, atau lembaga tertentu.
Layanan Apostille dibutuhkan agar dokumen diakui sekaligus dapat digunakan di 124 negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961.
Layanan ini diperlukan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap suatu dokumen. Legalisir dilakukan oleh Notaris dengan membubuhkan cap basah, tanda tangan, atau melakukan pencatatan keberadaan dokumen (Waarmeking).
Diakui oleh Kementerian dan Kedutaan Besar
Tersedia layanan One Day Service
Kantor tersebar di berbagai kota besar
Hardfile dikirim ke alamat pemesan gratis
Hubungi customer service melalui WhatsApp, sampaikan kebutuhan penerjemahan mencakupjenis dokumen, jumlah halaman, bahasa tujuan, hingga tenggat waktu.
Klien mengirim dokumen yang akan diterjemahkan (softfile atau hardfile)
klien melakukan pembayaran sesuai harga yang berlaku, CS akan mengirimkan invoice melalui WhatsApp atau e-mail.
Dokumen akan masuk ke meja penerjemah dan akan diterjemahkan sesuai urut pekerjaan.
Tim Master Translate melakukan pengecekan ulang untuk memastikan dokumen dikerjakan sesuai permintaan
Hasil terjemahan softcopy akan dikirim melalui e-mail atau WhatsApp. Hasil terjemahan hardcopy akan dikirim ke alamat pemesan.
Dapatkan layanan penerjemahan dokumen ke berbagai bahasa internasional di Jakarta
Segera jadwalkan kunjungan Anda untuk melakukan pemesanan langsung ke kantor kami dengan On-Site Service
Sworn translator atau sering disebut penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah yang telah lulus mengikuti ujian kualifikasi penerjemah kemudian dilantik/diambil sumpah penerjemah oleh gubernur. Verifikasi hasil terjemahannya adalah dari cap dan tanda tangan yang telah didaftarkan dikedutaan dalam negeri dan luar negeri.
Perbedaanya adalah ada pada legalitasnya. Penerjemah tersumpah menerjemahkan dokumen legal seperti Ijazah, Akta Lahir, Akta Perusahaan, KTP, Paspor dll. Sedangkan penerjemah tidak tersumpah adalah penerjemah teks biasa seperti buku, artikel, abstrak, jurnal penerlitian dll
Terjemahan tersumpah bisa berlaku seumur hidup apabila dokumen tidak mengalami perubahan. Jika terdapat perubahan maka perlu diterjemahkan ulang.
Secara fisik hasil terjemahan berupa cetakan dikertas berukuran A4 dan tidak dicetak dikertas folio dan tidak dicetak bolak balik, hasil terjemahan diberi cap dan tanda tangan penerjemah.
Biaya terjemahan tersumpah dihitung berdasarkan halaman asli / bukan halaman asli.
Signup our newsletter to get update information, news, insight or promotions.